Secara umum jenis-jenis leasing bisa dibedakan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut.
1. Capital Lease
Perusahaan leasing pada jenis ini berlaku sebagai suatu lembaga keuangan. Lessee
yang akan membutuhkan suatu barang modal menentukan sendiri jenis serta
spesifikasi dari barang yang dibutuhkan. Lessee juga mengadakan negoisasi
langsung dengan supplier mengenai harga, syarat-syarat perawatan serta hal-hal
lain yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imbalan atas jasa pengguanaan barang tersebut lessee akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang berupa rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secara keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah faktor bunga serta keuntungan pihak lessor.
Selanjutnya capital atau finance lease masih bisa dibedakan
menjadi dua yaitu:
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumnya belum pernah memiliki barang yang
dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli
suatu barang atas permintaan lessee dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Sesuai dengan namanya, dalam transaksi ini lessee menjual barang yang telah
dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan suatu
kontrak leasing antara lessee dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini,
maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan dengan direct
finance lease. Di sini lessee memerlukan cash yang bisa dipergunakan untuk
tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan
sistem sale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan
apa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkan sesuai dengan nilai
objek barang lease.
2. Operating Lease
Pada operating lease, lessor membeli barang dan kemudian menyewakan kepada
lessee untuk jangka waktu tertentu. Dalam praktik lessee membayar rental yang
besarnya secara keseluruhan tidak meliputi harga barang serta biaya yang telah
dikeluarkan oleh lessor.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
Di dalam menentukan besarnya pembayaran lease, lessor tidak memperhitungkan biaya-biaya tersebut karena setelah masa lease berakhir diharapkan harga barang tersebut masih cukup tinggi. Di sini jelas tidak ditentukan adanya nilai sisa serta hak opsi bagi lessee.
3. Sales type lease (Lease Penjualan)
Lease penjualan biasanya dilakukan oleh perusahaan industri yang menjual lease
barang hasil produksinya. Dalam kontrak penjualan lease diakui dua macam
pendapatan yaitu pendapatan
penjualan barang dan pendapatan bunga atas jasa pembelanjaan selama jangka waktu
lease.
4. Leverage Lease
Pada leasing ini dilibatkan pihak ketiga yang disebut credit provider. Lessor
tidak membiayai objek leasing hingga sebesar 100% dari harga barang melainkan
hanya antara 20% hingga 40%. Kemudian sisa dari harga barang tersebut akan
dibiayai oleh credit provider.
5. Cross Border Lease
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan
melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lessee terletak
pada dua negara yang berbeda. Barang-barang atau peralatan yang ditransaksikan
dalam cross border lease meliputi nilai jutaan dollar Amerika Serikat. Seperti
Pesawat terbang bermesin jet dari Pabrikan Boeing dan Airbus.
Berikut ini adalah klasifikasi leasing oleh lessee.
(Tunggal, 1994: 27)
Istilah terkait leasing : unicredit leasing, audi leasing, vw leasing,
mercedes leasing, toyota leasing, leasing a car, ford leasing, leasing bmw, car
leasing, leasing auto, leasing cars, vehicle leasing


